Sabtu, 04 Mei 2013

PEMERINTAH BERHAK MENGAMBIL ZAKAT

(8). Dari Abu Hurairah r.a. Katanya :
"Setelah Rasulullah s.a.w. meninggal dunia dan setelah selesai pelantikan Abu Bakar r.a. sebagai Khalifah dimana telah murtad sebagian dari bangsa Arab, maka berkata Umar bin Khattab r.a. kepada Abu Bakar r.a.'Bagaimana anda akan memerangi kaum itu, sedangkan Rasulullah s.a.w. telah bersabda, 'Saya telah diperintahkan untuk menaklukkan orang, sehingga mereka mengucapkan Lailahaillallah, barang siapa yang telah mengucapkan itu maka terpeliharalah harta dan jiwanya kecuali apabila ia melanggar hukum tertentu, sedangkan perhitungan bathin atas ucapannya terserah kepada Allah.' Maka jawab Abu Bakar r.a. 'Demi Allah saya pasti akan membersihkan siapa saja yang membeda bedakan antara kewajiban Shalat, dan zakat, karena zakat itu kewajiban mengenai harta. Demi Allah, jika seandainya mereka itu menahan penyerahan seuntas tali unta yang biasanya diserahkan oleh mereka kepada Rasulullah s.a.w. niscaya saya akan perangi mereka itu.' Maka berkatalah Umar r.a. 'Demi Allah, sesungguhnya saya berpendapat bahwa Allah akan memberi petunjuk kepada Abu Bakar r.a. untuk membersihkan mereka itu, saya yakin dialah yang benar.'"

Tidak ada komentar: