Kamis, 13 Juni 2013

HUKUM BUNUH DIRI

 

Dari Abu Hurairah r.a. Katanya, “Rasulullah s.a.w. bersabda, ‘Barangsiapa yang membunuh diri dengan barang tajam maka barang itu jugalah yang aka di tusuk-tusukkannya ke perutnya di dalam api neraka kelak, dan ia akan mentap untuk selama-lamanya, dan barang siapa yang membunuh diri dengan mempergunakan racun, maka racun itu jugalah yang akan di minumnya di dalam api neraka, dimana ia akan menetap untuk selama-lamanya, dan barangsiapa yang membunuh diri dengan menerjunkan dirinya dari gunung atau tempat tinggi, maka dari sana pula ia akan menerjunkan dirinya di dalam api neraka,dimana ia akan menetap selama-lamanya di neraka.’”

Baca Selengkapnya >>

NAZAR WAJIB DILAKSANAKAN BILA DINIATKAN UNTUK ALLAH S.W.T

 

Dari Tsabit bin Dhahak, katanya, “Bersabda Rasulullah s.a.w. ‘Tidaklah wajib bagi seseorang menepati nazarnya*, jika kemudian ia tidak dapat memenuhi barang yang dijanjikan. Mencerca (mengutuk) orang mukmin seperti mumbunuhnya. Barang siapa membunuh dirnya dangan sesuatu benda di dunia ini, maka akan disiksa di akhirat dengan barang itu juga. Barangsiapa menggunakan pendakwaan bohong untuk memperbanyak miliknya, atau bersumpah dusta untuk menguasai harta orang lain maka Allah S.W.T. bukan akan menambahkannya namun akan mengurangi harta yang ada padanya.’”

*. Nazar yang diucapka atau di niatkan seseorang terhadap orang lain, bahwa ia akan akan menunaikan sesuatu untuk orang itu, apabila keinginannya tercapai. Hukum menepati Nazar itu wajib apabila untuk kebaikan dan diniatkan untuk Allah S.W.T. Tetapi haram menepatinya apabila ditujukan untuk maksiat atau diniatkan untuk selain Allah S.W.T. seperti untuk tempat tempat keramat.

Baca Selengkapnya >>

TIGA MACAM ORANG YANG AKAN MENDAPAT SIKSA PEDIH DI HARI KIAMAT

 

Dari Abu Hurairah, Katanya, “Bersabda Rasulullah s.a.w. ‘Tiga macam orang yang bukan hanya tidak akan mendapat layanan dan ampunan pada hari kiamat kelak, dan bahkan akan mendapat siksa yang pedih, yaitu Seseorang yang mempunyai kelebihan air di tengah padang pasir, tetapi ia tidak mau memberikannya kepada orang yang kehausan*, seseorang yang menjajakan barang dagangannya sesudah lewat waktu Ashar sambil bersumpah dusta berpromosi barang dagangannya kepada pembeli, dan seorang lagi yang membai’at pemimpin hanya untuk bermaksud untuk mencari kepentingan dunia, dan apabila maksudnya telah tercapai ia patuh, dan jika tidak ia ingkar.’”

*. Menahan sesuatu yang kelebihan dari hajat hidup kita terhadap orang yang sangat membutuhkannya.

Baca Selengkapnya >>