Selasa, 18 Juni 2013

LARANGAN MENYEMBUNYIKAN HARTA RAMPASAN PERANG SEBELUM DIBAGI

 

Dari Umar Bin Khattab r.a. katanya, “Setelah selesai pertempuran pada peperangan Khaibar, data beberapa sahabat Nabi sambil berkata, ‘Fulan mati Syahid, dan Orang itu juga mati Syahid’, akhirnya mereka berjumpa dengan mayat seorang laki-laki, lalu sahabat sahabat berkata lagi, ‘Orang ini mati Syahid,’ Jawab Rasulullah s.a.w. ‘Tidak, saya melihat orang itu berada di dalam neraka, karena ia menyembunyikan  sehelai baju dan harta rampasan sebelum dibagi.’ Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata, ‘Wahai Ibnu Khattab! Pergilah anda mengumumkan, bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beriman.’”

 

*. Dalam Islam harta rampasan itu harus dibagi oleh komandan pertempuran kepada tentara-tentara yang ikut bertempur, setelah mengeluarkan 1/5 nya untuk Baitul Mal. Dan menyembunyikan harta rampasan perang sebelum dibagikan menurut yang seharusnya adalah kejahatan yang menghilangkan iman.

Tidak ada komentar: