Selasa, 18 Juni 2013

HUKUMAN ALLAH S.W.T BAGI YANG MENYEMBUNYIKAN HARTA RAMPASAN PERANG YANG BELUM DIBAGI

 

Dari Abu Hurairah r.a. katanya, “Kami pergi bersama-sama Rasulullah s.a.w. untuk menggempur Khaibar dan akhirnya dapatlah Khaibar itu ditaklukkan. Kami tidak mendapat harta rampasan emas, perak, tetapi hanya mendapat perabot rumah tangga, makanan, dan pakaian. Setelah itu kami menuju suatu dataran disana, sedangkan RAsulullah s.a.w. membawa seorang sahayanya bernama Rifa’ah bin Zaid, pemberian seseorang dari kabilah Juzam. Tatkala kami berhenti di lembah, dan Rifa’ah sedang membuka pelana kendaraannya, tiba-tiba ia dipanah musuh lalu mati seketika itu juga. Kata kami, ‘Berbahagialah dia!’ Dia mati Syahid ya Rasulullah s.a.w. ‘Tidak! Demi Allah, bahwa api menyala-nyala pada kain selendang yang dipakainya itu, karena diambilnya dari pada kain harta rampasan pada perang Khaibar tadi sebelum pembagiannya, ‘Mendengar itu datanglah seorang laki-laki mengemballikan tali sandal yang diambilnya dari barang rampasan pada perang Khaibar juga. Kata Rasulullah s.a.w., ‘Tali sandal dari api, tali sandal dari api.’”

Tidak ada komentar: